HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM KEKERABATAN ADAT LAMPUNG PERSPEKTIF ‘URF
Keywords:
waris, anak luar nikah, adat lampungAbstract
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah sejatinya tidaklah mendapatkan waris dari
kedua orang tuanya, namun hal ini berbeda dengan kewarisan yang ada di Lampung
yang menggunakan adat sebagai prinsip pembagian waris. Penelitian ini merupakan
kualitatif, dengan melakukan perkajian mengenai local wisdom di daerah adat
Lampung, dengan pembahasan topik hak waris anak luar kawin dalam system
kekerabaatan Adat Lampung. Penelitian ini ditinjau dari segi teori „urf. Hasil penelitian
menunjukan bahwa hak waris dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak diatur
secara khusus di dalam Adat Lampung, akan tetapi dengan menganut prinsip piil
pesenggiri dalam kehidupan bermasyarakat adat di Lampung, maka anak yang lahir di
luar perkawinan status keberadaannya tidak diungkap atau disebarluaskan dan dalam
permasalahan pewarisan anak yang lahir diluar nikah tetap mendapatkan harta warisan
baik dari jalur ayah ataupun ibu, hal tersebut dikarena pada sistem kewarisan di
Indonesia menganut asas kekeluargaan dan perdamaian. Jika ditinjau dari perspektif
hukum Islam, „urf yang berlaku dalam masyarakat adat Lampung terkait kewarisan
anak di luar nikah sesuai dengan hukum positif yaitu yang menganjurkan untuk
diberikannya wasiat wajibah kepada anak yang terlahir di luar ikatan perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.