HAK PERWALIAN ANAK DARI PERNIKAHAN YANG DIPERBAHARUI
(Analisis Fikih Terhadap Praktik Tajdidun Nikah di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro)
Keywords:
Perwalian, Fikih, Tajdidun NikahAbstract
Praktik tajdidun nikah atau pengulangan akad nikah yang dilakukan lebih dari satu kali
biasa dilakukan oleh masyarakat suku Jawa. Praktik perkawinan semacam ini tentu
berimplikasi pada kehidupan berikutnya, salah satunya adalah hak perwalian anak dari
perkawinan tersebut. Secara garis besar, praktik tajdidun nikah di masyarakat terbagi
menjadi dua jenis, yaitu: tajdidun nikah untuk mendapatkan buku nikah dan tajdidun
nikah yang dilakukan untuk kedamaian rumah tangga. Objek penelitian ini adalah
pasangan suami isteri yang melakukan tajdidun nikah di desa Sidomulyo, Kecamatan
Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Temuan penelitian ini adalah, bahwasanya praktik
akad ulang atau memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sah menurut syara' karena
syarat dan rukun nikah terpenuhi, sehingga anak hasil praktik tajdidun nikah memiliki
nasab kepada ayah kandungnya, berhak mendapatkan hak perwalian, termasuk perwalian
jiwa dan harta benda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.