KOMPARASI IJARAH DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Ijarah, Leasing, Komparasi, SyariahAbstract
Pembahasan tentang konsep leasing atau sewa guna usaha dalam Islam pada dasarnya
bukanlah hal yang mudah, mengingat di Indonesia hingga sekarang belum ada landasan
hukum yang mengatur tentang konsep leasing Islam. Akan tetapi konsep leasing Islam
bukannya tidak mungkin dapat dikembangkan, mengingat berbagai produk yang keluar
dari sistem ekonomi Islam pada dasarnya mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan
secara Islam dan juga memiliki landasan Islam Al-Qur’an dan Hadist. Adapun berbagai
akad yang dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah akadakad bagi hasil seperti mudharabah yang berupa perjanjian antara pihak pemilik modal
untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian
keuntungan yang disepakati secara bersama. Banyak yang menyamakan leasing dengan
ijarah, hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal-ikhwal
sewa-menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak
sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara
ijarah dan leasing, tetapi ada beberapa karakteristik yang membedakanya. Persamaan
antara ijarah dan leasing terletak pada perannya, yaitu keduanya berperan dalam hal
sewa-menyewa. Persamaan keduanya bukanlah sesuatu yang salah dan juga tidak
dibenarkan pula karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara leasing dan
ijarah, tetapi dapat beberapa karakteristik yang membedakan keduanya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.