PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA SECARA MEDIASI NON LITIGASI DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Keywords:
Sengketa, Keluarga, Mediasi, LitigasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti konstruksi mediasi non litigasi dalam
penyelesaian sengketa keluarga perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia,
serta relevansi mediasi non litigasi dalam penyelesaian sengketa keluarga terhadap
pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Metode yang digunakan menganalisa data
dengan metode komparatif antara hukum Islam dan hukum positif (perundangundangan) di Indonesia, sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
(library research). Hasil penelitian ini bahwa mediasi non litigasi sengketa keluarga
sangat sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana disebut dalam ayat Al-Qur’an dan
Hadits Rasulallah Saw dengan dasar persaudaraan dan kemaslahatan. Pelaksanaan
mediasi di luar pengadilan sangat kuat dan mengakar dalam tatanan hukum kehidupan
masyarakat Indonesia terbukti dengan berbagai peraturan yang mendukung
pelaksanaannya, namun belum terfokus pada penguatannya dalam menyelesaikan
perkara perselisihan keluarga, untuk itu diperlukan pembaharuan hukum keluarga
dengan mengakomodasikan pelaksanaan mediasi non litigasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.