WAKAF UANG (CASH WAQF) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Keywords:
Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Wakaf uang merupakan terobosan penting bagi umat Islam yang sesuai dengan prinsip
hukum Islam demi menciptakan kesejahteraannya. Hal ini dicermati dengan lahirnya
hukum positif seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002. UndangUndang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 sebagai bentuk penyempurnaan konsep wakaf yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan wakaf produktif bukanlah suatu hal yang baru
dilakukan karena dalam berbagai litelatur sejarah Islam sudah termaktub bahwa pada
zaman Rasulullah SAW sudah terlaksanakan sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Sebagaimana contoh wakaf produktif yang dilakukan oleh sahabat „Umar Ibn Khattab
ketika mewakafkan sebidang tanah sebagai lahan produktif yang digunakan untuk
kepentingan umat Islam pada waktu itu. Kajian dalam tulisan ini merupakan suatu
penelitian yang akan diarahkan pada kajian fikih klasik dengan mengambil sejumlah
pendapat utama dari ulama‟ empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hambali
bersama para pengikutnya yang termaktub dalam kitab dan buku yang dapat
memberikan deskripsi komparatif secara objektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.