STANDAR PEMBERIAN MAHAR MINIMAL PADA PERKAWINAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
(Studi Pada Masyarakat Adat Ogan Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah)
Keywords:
Mahar Minimal, Perkawinan, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang praktek pemberian mahar
minimal pada masyarakat adat Ogan Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah yang
ditinjau dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan : Pertama, tradisi
perkawinan di kalangan masyarakat adat suku Ogan Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung
Tengah masih melaksanakan adanya adat istiadat, tidak bisa mengabaikan bentuk
permintaan, jika hendak meminang perempuan yang berasal dari suku Ogan.
Permintaan dimaksud adalah tuntutan sejumlah materi untuk dijadikan sebagai mahar
dan lainnya dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang ingin meminangnya.
Kedua, adanya adat permintaan ini ternyata ada sebagian masyarakat yang merasa
keberatan untuk melaksanakan karena diluar kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat
yang ekonominya rendah. Oleh sebab itu, masyarakat suku Ogan Kecamatan Bumiratu
Nuban Lampung Tengah mempunyai tradisi untuk pemberian mahar kepada istri minimal
sebesar seratus ribu rupiah. Apabila pihak laki-laki memberi mahar di bawah seratus
ribu rupiah, maka dianggap tidak memuliakan pihak perempuan dan merendahkan
status sosial keluarga dalam pandangan masyarakat. Ketiga, pelaksanaan pemberian
mahar minimal dalam tradisi masyarakat suku Ogan Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung
Tengah jika ditinjau dari hukum Islam, maka hukumnya boleh, karena tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan sejarah pemberian mahar dalam Islam adalah
untuk menghalalkan seorang perempuan. Keempat, apabila dibandingkan dengan harus
memenuhi adat permintaan yang dinilai sangat memberatkan disebagian masyarakat
yang kurang mampu, maka mahar dengan uang sebesar seratus ribu rupiah sebagai batas
minimal sangatlah memperingan untuk melaksanakan pernikahan dalam lingkungan
masyarakat masyarakat suku Ogan Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.