PANDANGAN AL- QARADAWI TENTANG HUKUM NIKAH MISYAR (KAJIAN ANALISIS KRITIS PERSPEKTIF DHAWABITH AL-MASLAHAH SYEKH RAMADHAN AL-BUTI)

Authors

  • Hasbi Ash Shiddiqi Institut Agama Islam Sunan Giri Bojonegoro

Keywords:

Nikah Misyar, Al-Qaradawi, Dhawabith al-Maslahah, Ramadhan al-Buti

Abstract

Penelitian ini bertujuan memaparkan pandangan al-Qaradawi tentang hukum nikah misyar Kajian Analisis Kritis Prepektif Dhawabith Al-Maslahah Syekh Ramadhan AlButi. Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimanakah al-Qaradawi menghukumi (berfatwa) tentang nikah misyar? Kedua, Bagaimanakah hukum nikah misyar menurut al-Qaradawi ditinjau dari perpektif dhawabith al-maslahah Ramadhan al-buti?. Implementasi dari penelitian ini adalah: pertama, Untuk mengetahui hukum nikah misyar menurut Yusuf al-Qaradawi, dan landasan fatwa hukum nikah misyar. Kedua, Untuk mengetahui dhawabith al-maslahah dalam syariat Islam dan aplikasinya terhadap problematika kontemporer, dalam hal ini problematika nikah misyar yang masuk dalam kategori problematika kontemporer. Ketiga, Kritik ilmiah terhadap fatwa al-qaradawi seputar hukum nikah misyar dengan menggunakan “dhawabith almaslahah†perspektif Ramadhan al-Buti sebagai pisau analisa. Hasil penelitian ini, pertama, Hukum nikah misyar menurut al-qaradawi adalah boleh akan tetapi makruh karena beberapa hal, salah satunya karena terpenuhinya syarat dan rukun dalam pernikahan. Kedua, Pandangan al-qaradawi ditinjau dari “dhawabith al-maslahah†dalam syariat Islam tidak bertentangan dengan hukum legal (fiqh) karena sempurnanya syarat dan rukun. Apabila ditinjau dari tujuan-tujuan syariat (maqosid syari’ah) terdapat pertentangan karena tidak adanya sakinah, mawaddah dan rahmat yang tidak bisa digapai kecuali dengan pernikahan syar’i dan umum. Ditinjau dari dhawabith (kriteria) ke lima dari dhawabith al-maslahah,yaitu “tidak adanya pertentantangan dengan maslahat yang lebih besar atau sejajarâ€, pandangan al-Qaradawi masih menjadi ranah perdebatan. Karena al-Qaradawi kurang memperhatikan masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan misyar berupa pendidikan, pengasuhan, arahan dan nasehatnasehat bagi mereka.

Downloads

Published

2020-06-18