MENGGESER PARADIGMA POSITIVISME HUKUM ISLAM MENUJU PLURALISME HUKUM ISLAM
Keywords:
positivisme, pluralisme, Hukum IslamAbstract
Positivisme hukum Islam sampai hari ini mempunyai dampak yang belum
terselesaikan berupa kebebasan hakim yang kurang dalam memilih ketentuan hukum
Islam yang paling cocok untuk kasus yang dia hadapi dan adanya reduksi materi
hukum Islam sebagai konsekuensi penyeimbangan antara paradigma implementasi
totalitas hukum Islam dan paradigma negara yang pluralistik serta adanya gap
antara hukum yang sudah ditetapkan melalui institusi Negara dan hukum yang
hidup di tengah-tengah masyarakat. Maka, pemerintah harus menggeser paradigma
lama dikarenakan paradigma pluralisme hukum Islam merupakan paradigma hukum
(tashwîb) yang mengakar kuat dalam sejarah hukum Islam, sesuai dengan asas dan
prinsip pembinaan hukum Islam (tasyrî‟) dan dapat mendorong terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.