TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BANTUAN MODAL USAHA SUPER MIKRO KERJASAMA ANTARA BAZNAS KABUPATEN BOJONEGORO DENGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BOJONEGORO DENGAN SISTEM QARD AL – HASAN
Keywords:
Modal Usaha, Qard Al- Hasan, Riba, Hilah, Baznas dan BPRAbstract
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro memberikan bantuan modal usaha melalui pembiayaan usaha super mikro dengan prinsip syariah kepada masyarakat dari keluarga tidak mampu yang memiliki usaha kecil dan aktif menjadi jamaah Masjid. Dalam hal ini BPR mengambil keuntungan dari jumlah pembiayaan yang dibebankan kepada BAZNAS Kab. Bojonegoro dengan mengatasnamakan uang pendampingan dan administrasi, sehingga nasabah hanya membayar angsuran setiap bulannya. Berdasarkan hal tersebut pembiayaan yang dilakukan oleh BPR kerjasama dengan Baznas Kab. Bojonegoro terdapat unsur riba dan hilah. Indikasi riba karena BPR mengambil keuntungan dari pembiayaan yang berakad Qard Al-Hasan, sedangkan indikasi hilah karena BAZNAS menyalurkan dana ke Lembaga Konvensional. Dari Hasil Penelitian diketahui bahwa Baznas Kab. Bojonegoro bersegmentasi pada non profit (Tabarru’) atau memberikan bantuan kepada Mustahiq yang mempunyai usaha kecil dengan membayar uang administrasi 1 % dan uang pendampingan 6 % kepada BPR atas pembiayaan yang dilakukan oleh mustahiq. Dana yang diberikan Baznas Kabupaten Bojonegoro kepada BPR berasal dari dana Infak dan shodaqoh. Saran dari penulis adalah program Bantuan Modal Usaha melalui pembiayaan super mikro ini diharapakan terus berjalan dan dikembangkan, dan dalam kerjasama Baznas Kabupaten Bojonegoro diharapkan untuk memilih Lembaga Keuangan Syariah bukan konvensional agar pengimplementasian teori akad maupun hukum islam lebih tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.