ASURANSI SYARI’AH DAN ASURANSI KONVENSIONAL DALAM HUKUM BISNIS ISLAM

Authors

  • Lisa Aminatul Mukaromah INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI BOJONEGORO

Keywords:

Asuransi, Asuransi Syari’ah, Asuransi Konvensional, Hukum Bisnis Islam

Abstract

Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang berfungsi menghimpun dana masyarakat yang berguna untuk memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Asuransi berdasarkan sistem operasionalnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. Asuransi syariah yang tergolong dalam inovasi lembaga keuangan non bank yang baru, dan berlandaskan pada prinsip Islam, maka Asuransi Syariah masih belum dikenal oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Indonesia yang sebagian besar jumlah penduduknya beragama Islam. Dari fenomena tersebut penulis coba membahas tentang perbandingan keuangan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, guna memberikan informasi tentang perusahaan asuransi mana yang lebih baik. Dalam melakukan peneliti ini, jenis penelitian yang digunakan adalah explanatory dengan metode penelitian deskriptif dan komparatif. Berdasarkan sumber yang diperoleh dapat disimpulkan secara singkat bahwa terdapat Enam perbedaan antara asuransi Syari’ah dan asuransi konvensional yang Pertama dalam Asuransi syari’ah ada Dewan Pengawas Syariah yang fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana sedangkan Asuransi konvensional tidak ada. kedua Dalam segi Akad, asuransi syari’ah menggunakan akad tolong menolong (takaful) sedangkan dalam asuransi Konvensional menggunakan akad jual beli. Ketiga berdasarkan investasi dana Investasi dana asuransi syari’ah dengan sistem bagi hasil, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan bunga. Keempat berdasarkan kepemilikan dana, asuransi syari’ah Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola. Sedangkan berdasarkan asuransi konvensional Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya. Kelima Pembayaran Klaim jika Asuransi Syariah Dari rekening tabarru’ seluruh peserta yang sejak awal sudah direlakan untuk keperluan tolong menolong sedangkan asuransi konvensional dari rekening dana perusahaan dan yang ke Enam dari segi keuntungan Dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil sedangkan asuransi konvensional keuntungan Seluruhnya menjadi milik perusahaan.

Downloads

Published

2019-08-02