KONFIGURASI MURÂBAḤAḦ DALAM FATWA DSN
Keywords:
murâbaḥaḧ, Fatwa, DSNAbstract
Artikel ini ingin mengungkap konfigurasi murâbaḥaḧ dalam fatwa DSN yang ternyata pertama, bisa dikatakan sebagai produk utang yang dibingkai dalam skema akad jual beli atau merupakan upaya “islamisasi†kredit yang ditawarkan oleh bank konvensional. Kedua, murâbaḥaḧ dalam fatwa DSN juga sangat mirip dengan jual beli salam. Di mana pembelian baru akan dilakukan bank setelah barang yang dibeli itu pasti akan dibeli lagi oleh nasabahnya, setelah sebelumnya ada pesanan barang dengan spesifikasi yang jelas. Hampir tidak ada pembelian barang tanpa jaminan pembelian dari nasabah. Di antaranya penyebabnya adalah karena bank memang bukan “pedagang†serta tidak memiliki gudang dan tidak berkeinginan menyediakan stok barang. Ketiga, murâbaḥaḧ dalam fatwa DSN mirip dengan skema syirkah pada modal karena dibolehkannya pembiayaan tidak sepenuhnya oleh bank; dalam arti pada murâbaḥaḧ yang diatur fatwa DSN nasabah juga turut serta dalam modal barang yang dibeli atau dipesannya. Lebih tepatnya, modal awal murâbaḥaḧ tersebut berasal dari penjual (bank) dan pembeli (nasabah). Hal seperti itu justru merupakan sesuatu yang hampir selalu dilakukan pada kredit pada lembaga keuangan konvensional.