FIRA, FIRA MUBAYYINAH. 2021. “Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Biaya Penanganan Perkara Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi”. AT-TUHFAH: JURNAL STUDI KEISLAMAN 10 (2):15-40. https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v10i2.495.