FIRA, F. M. (2021). Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Biaya Penanganan Perkara bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
AT-TUHFAH: JURNAL STUDI KEISLAMAN
,
10
(2), 15–40. https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v10i2.495