HUKUM FIKIH ITU LUWES (AL-MURU<NAH): MENUJU TERCIPTANYA HUKUM FIKIH KAWASAN (IQLIMI)

Authors

  • Mohammad Ridlwan Hambali Dosen

DOI:

https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v6i1.83

Keywords:

fiqh, iqlimy, luwes

Abstract

“Manusia sebagai makhluk sosial akan selalu terikat dengan norma-norma budaya dan tradisi yang mengelilinginya. Hukum dan manusia akan berjalan seiring bersama-sama mengarungi kehidupan yang ideal yang diidam-idamkan. Sayangnya, banyak terjadi anomali di sana sini; hukum tidak lagi sejalan lurus dengan perilaku manusia. Apalagi bila kita bandingkan dengan kemajuan teknologi yang dicipta oleh manusia, hukum sering tertinggal terutama hukum agama. Metode peningkatan dan pengembangan hukum yang biasa kita sebut dengan institusi ijtihad ini yang perlu kita tingkatka dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal, nilai-nilai setempat yang menjadi kerangka lajunya kehidupan manusia.â€

Kata kunci: Fikih, iqlimy, Luwes

Downloads

Published

2018-03-15

How to Cite

Hambali, M. R. (2018). HUKUM FIKIH ITU LUWES (AL-MURU<NAH): MENUJU TERCIPTANYA HUKUM FIKIH KAWASAN (IQLIMI). AT-TUHFAH: JURNAL STUDI KEISLAMAN, 6(1), 49–65. https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v6i1.83