STUDI FATWA MAJELIS TARJIH TENTANG MEROKOK
DOI:
https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v5i9.52Keywords:
Fatwa, rokok, Majelis TarjihAbstract
Kegiatan merokok dipastikan kejelasannya mengakibatkan tidak terlindunginya jiwa umat manusia. Memang orang merokok tidak langsung meninggal dunia, tapi akibatnya perokok mendapatkan penyakit dan mafsadah yang timbulkan lambat laun akan menjadi kenyataan. Berpijak pada pendapat Ibn ‘Ashur bahwa jika suatu tindakan mengandung mafsadah baik dharuriyah maupun khajiyah , maka aktifitas tersebut dapat dihukumi haram. Dengan demikian, menurut hemat penulis, apa yang diputuskan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah sudah tepat. Namun, maslahah yang ditimbulkan oleh rokok ternyata bukan maslahah lazimah, dalam arti manfaat tersebut dapat diganti oleh yang lain. Di sisi lain, mafsadah yang ditimbulkan tidak mu ‘ tabarah . Maka, menurut hemat penulis, fatwa haram terhadap me rokok sangat tidak tepat, tapi fatwa yang tepat adalah mubah.