REFORMULASI HIRARKHI MAQASHID SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN ANAK DALAM BINGKAI PLURALISME AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v8i1.178Keywords:
Reformulasi Hirakhi, Maqasid Al-syariah, pluralismAbstract
“Secara faktual, setiap pemeluk agama di Indonesia sudah terpatri berada dalam bingkai negara pluralistik (being-already-in-the pluralisme). Maka, mereka harus punya pemahaman tentang agama dalam konteks pluralistik yang penuh toleransi sebagai pengetahuan praksis bukan teoritis yang diwujudkan dalam pra-pemahaman, pra-penglihatan dan pra-konsepsi. Sedangkan kebutuhan anak yang harus direalisasikan meliputi kreatifitas, pengertian, dan baru aspek moral dan tahapan perkembangan agama anak dimulai dari level dongeng (the fairy tale stage), level kenyataan (the realistic stage), sampai level individu (the individual stage) yang tentu berimplikasi pada taklif. Indikator perlindungan anak selalu diorientasikan pada terpenuhinya 5 (lima) kebutuhan dasar anak yang terajut dalam kulliyyat al-khams. Sedangkan formula maqashid syariah untuk kemaslahatan anak secara hirarkhis adalah pertama, hifdh al-Nafs (menjaga jiwa-raga); kedua, i’tibar al-aqli (memberdayakan akal); ketiga, i’tibar al-mal (memberdayakan harta); keempat, hifdh al-tadayyun (menjaga keberagamaan); kelima, hifdh al-irdh (menjaga harga diri).â€