REFORMULASI HIRARKHI MAQASHID SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN ANAK DALAM BINGKAI PLURALISME AGAMA

Authors

  • Nurul Huda IAI Sunan Giri Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v8i1.178

Keywords:

Reformulasi Hirakhi, Maqasid Al-syariah, pluralism

Abstract

“Secara faktual, setiap pemeluk agama di Indonesia sudah terpatri berada dalam bingkai negara pluralistik (being-already-in-the pluralisme). Maka, mereka harus punya pemahaman tentang agama dalam konteks pluralistik yang penuh toleransi sebagai pengetahuan praksis bukan teoritis yang diwujudkan dalam pra-pemahaman, pra-penglihatan dan pra-konsepsi. Sedangkan kebutuhan anak yang harus direalisasikan meliputi kreatifitas, pengertian, dan baru aspek moral dan tahapan perkembangan agama anak dimulai dari level dongeng (the fairy tale stage), level kenyataan (the realistic stage), sampai level individu (the individual stage) yang tentu berimplikasi pada taklif. Indikator perlindungan anak selalu diorientasikan pada terpenuhinya 5 (lima) kebutuhan dasar anak yang terajut dalam kulliyyat al-khams. Sedangkan formula maqashid syariah untuk kemaslahatan anak secara hirarkhis adalah pertama, hifdh al-Nafs (menjaga jiwa-raga); kedua, i’tibar al-aqli (memberdayakan akal); ketiga, i’tibar al-mal (memberdayakan harta); keempat, hifdh al-tadayyun (menjaga keberagamaan); kelima, hifdh al-irdh (menjaga harga diri).â€

Downloads

Published

2019-04-24

How to Cite

Huda, N. (2019). REFORMULASI HIRARKHI MAQASHID SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN ANAK DALAM BINGKAI PLURALISME AGAMA. AT-TUHFAH: JURNAL STUDI KEISLAMAN, 8(1), 69–91. https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v8i1.178