PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DENGAN GUGATAN ACARA SEDERHANA DAN ACARA BIASA DI INDONESIA
(STUDI KOMPARASI ANTARA PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 )
DOI:
https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v6i1.135Keywords:
Sengketa, Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Agama, PermaAbstract
“Kegiatan ekonomi yang sangat pesat dikalangan masyarakat menimbulkan munculnya sengketa ekonomi syariah. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh berapa faktor diantaranya yaitu berdirinya banyak badan usaha yang memakai label Syariah. seperti Bank, Asuransi, pegadaian dan masih banyak yang lainnya. Seiring berjalannya waktu dalam setiap prosesnya pasti akan ada permasalahan keperdataan dalam menjalankan roda badan usaha yang berlabel syariah tersebut, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan oleh lembaga yang benar- benar paham syariat Islam. Kewenangan baru khusunya bagi penegak hukum yakni peradilan agama adalah tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang Peradilan Agama antara lain adalah untuk menyelesaikan perkara antara orang yang memeluk agama Islam dalam bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, wakaf, Infaq, Shodaqah, Zakat, Hibah dan Ekonomi Syariah. Yang termasuk dalam ranah ekonomi syariah telah diatur yaitu meliputi: Bank, Lembaga keuangan mikro, Asuransi, Reasuransi, Reksa dana, Obligasi, Sekuritas, Pembiayaan, Pegadaian, Dana pensiun lembaga keuangan dan Bisnis yang semuanya ada label syariah dibelakangnya. Perma No 14/2016 telah mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan dengan Acara sederhana maupun gugatan dengan Acara biasa. Landasan hukum formal ini bagi penegakan hukum ekonomi syariah dapat mewujudkan proses litigasi yang cepat, sederhana dan murah sekaligus responsif.â€