ANALISIS MASLAHAT TERHADAP PUTUSAN NO. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras TENTANG PERMOHONAN POLIGAMI KARENA CALON ISTRI KEDUA HAMIL

Authors

  • Aliyun Aliyun Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Keywords:

Maslahat, Poligami, Hamil

Abstract

Permohonan izin poligami di Indonesia ternyata memiliki berbagai alasan pengajuan,
permohonan yang sangat beragam tidak hanya mencakup ketiga alasan yang telah
tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya, memiliki cacat badan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Pada
penelitian ini penulis menemukan putusan terhadap perkara izin poligami dengan alasan
istri kedua telah hamil yang amar putusannya justru dikabulkan yakni putusan
Pengadilan Agama Karangasem dengan Perkara Nomor. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras.
Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar pertimbangan
hakim dalam memberikan izin poligami dengan alasan calon istri kedua telah hamil
pada putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras dan
tinjauan maslahah terhadap putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor.
1/Pdt.G/2018/PA.Kras. penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dan
bentuk kualitatif, dengan menggunakan teori mashlahat. Hasil dari penelitian ini adalah
Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut berdasarkan pada Pasal
4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974,jo Pasal 41 huruf (a) PP No. 9 Tahun 1975, jo. Pasal
57 Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 5 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 41
huruf (b) dan (c) PP No. 9 Tahun 1975, jo. Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Namun di dalam izin poligami ini, calon istri kedua yang telah hamil tidaklah termasuk
dalam syarat poligami yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Dengan demikian segala syarat di luar perundang-undangan tentu harus disesuaikan
dengan sebuah kondisi. Sehingga majelis hakim berpedoman sebagaimana ditentukan
pasal 43 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 bahwa “apabila pengadilan
berpendapat bahwa cukup alasan bagi Pemohon untuk beristeri lebih dari seseorang
maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari
seorangâ€. Jika ditinjau dari maslahah mursalah sudah diketahui sebelumnya jika salah
satu syarat dari maslahah mursalah itu sendiri adalah untuk kemaslahatan umum bukan
untuk kemaslahatan yang sifatnya pribadi, sehingga akan mendatangkan manfaat untuk
umat manusia serta menolak bahaya untuk umum bukan untuk menolak bahaya yang
sifanya pribadi atau mendatangkan kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Jadi menurut
penulis dari pendapat hakim dalam pengabulan izin poligami dengan alasan demi
kemaslahatan anak yang sedang dikandung calon istri kedua, tidaklah dapat dibenarkan.
Kasus izin poligami semacam ini, menurut penulis apabila tidak dikabulkan izin
poligaminya anak masih bisa mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta dengan
laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi mempunyai hubungan darah. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

Downloads

Published

2020-12-31